𝗔𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗥𝗨𝗨 𝗧𝗡𝗜

Sumber Foto: @neohistoriaindonesia


Lingkar Studi Pers, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah saat ini Kembali menjadi sorotan publik, usai melaksanakan rapat secara tertutup di hotel Fairmont Jakarta, tepatnya pada tanggal 14-15 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut mereka membahas mengenai revisi Rencana Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya pada pasal 47 ayat 2 yang memungkinkan prajurit aktif dapat menjabat pada ranah-ranah sipil.

Hal ini tentu menuai banyak kritik dari Masyarakat. Seperti pada platform media sosial X, tagar #tolakruutni masih trending hingga saat ini, mereka menolak dengan tegas mengenai RUU ini. 

Gelombang penolakan terhadap RUU TNI semakin meluas di berbagai platform media sosial lain. Masyarakat sipil, aktivis, akademisi menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi dampak negatif dari RUU ini. 

Beberapa alasan utama yang mendasari penolakan tersebut antara lain:

1. Kembalinya Dwifungsi ABRI, TNI tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga dalam urusan politik dan sosial. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam supremasi sipil dan demokrasi.

2. Ancaman demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), ruang gerak masyarakat sipil akan makin dipersempit.

3. Impunitas militer, pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin sulit di adili.

4. Saingan kerja bagi masyarakat sipil akan bertambah, karena para perwira TNI bisa masuk ke sektor sipil dan merebut lapangan kerja bagi anak muda.

“Jika prajurit aktif bisa menjabat diranah sipil, lalu untuk apa kita cape-cape belajar, sedangkan mereka akan dengan mudah merebut posisi kita,” Komentar dari salah satu warganet.

Jika melihat kilas balik pada masa orde baru, Ketika dwifungsi ABRI masih diberlakukan saat itu, terdapat salah satu kasus yang cukup menggemparkan tanah air, kasus ini hampir membangkrutkan Indonesia, terjadi akibat salah pengelolaan sehingga membuat pertamina terbelit utang jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat, jumlah yang cukup luar biasa pada saat itu.

Direktur BUMN saat itu di jabat oleh Ibnu Sutowo yang merupakan prajurit aktif pada masa orde baru.

Kasus ini menjadi salah satu alasan mengapa beberapa pihak juga menolak RUU TNI, karena kekhawatiran akan adanya Ibnu Sutowo yang lain, yang mungkin akan membawa Indonesia di ambang kebangkrutan atau mengalami kemunduran. 

Alasan-alasan ini terus disuarakan di berbagai platform media sosial, memicu diskusi dan perdebatan yang luas di masyarakat. Banyak pihak menyerukan agar pemerintah dan DPR meninjau ulang RUU TNI dan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjunjung tinggi demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.


Penulis: Fitri Noviani 

Posting Komentar

0 Komentar