Ikuti Aturan Pemerintah, Kafe Comel Food Cicurug Siap Terapkan PPKM Darurat

Lingkar Studi Pers, Cicurug (4/07) - Dalam rangka menekan lonjakan kasus positif Covid-19, pemerintah telah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.


Maka dari itu, kafe Comel Food yang terletak di Nyangkowek, Kecamatan, Cicurug, siap mengikuti aturan tersebut. 


Kafe Comel Food yang menyajikan aneka jajanan bertema Korean Food ini, memang ramai dikunjungi khusunya para kaum muda.


Terutama pada sabtu dan minggu, pengunjung ramai datang untuk menyicipi jajanan, atau sekedar nongkrong menikmati live musik akustik.


Sementara itu, dengan adanya PPKM darurat, jam operasional kafe Comel Food diubah sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


Kafe tersebut memberlakukan jam buka mulai pukul 12.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, sesuai dengan himbauan dari pemerintah.


Bagi pengunjung yang menikmati makan di tempat atau dine in, dibatasi hingga pukul 19.30 WIB dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.


Di kafe ini, menerapkan prokes  berupa 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Selain itu, dilakukan juga pengecekan suhu dan pembatasan kapasitas pengunjung. 


Pihak kafe juga menyarankan bagi para Comelisious, sapaan akrab bagi pengunjung, untuk melakukan take away atau delivery. Tujuannya untuk menghindari keramaian. 


Tak hanya itu, live musik akustik yang biasanya ditampilkan di kafe ini, untuk sementara ditiadakan.


“Untuk sementara tidak ada akustik, khawatir nanti bikin keramaian dan bikin pengen nongkrong hingga malam,” ujar Indra Oktaviana selaku owner kafe Comel Food. (Jawi/Tiara)

 

Posting Komentar

0 Komentar