Lingkar Studi Pers, Bogor (24/04) - Dalam rangka memperingati Milad Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor ke-34 pada 21 Maret 2021, Fakultas Hukum (FH) UNIDA menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Legal Policy Minuman Beralkohol di Indonesia." Acara tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, pada pukul 08.45 WIB serta dihadiri lebih dari 200 peserta di berbagai daerah.
“Adanya webinar dengan tema tersebut adalah sebagai lanjutan dari isu tentang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang membuka investasi baru untuk minuman keras. Walaupun perpres tersebut sudah dicabut secara lisan oleh bapak presiden, namun secara legal sampai sekarang belum ada perubahan tentang peraturan tersebut, sehingga webinar ini akan menjadi salah satu ladang ibadah kedepannya untuk dapat memberikan masukan tentang kebijakan hukum minuman alkohol di Indonesia," ucap Dr.Ir. Dede Kardaya, M.Si selaku Rektor UNIDA.
Webinar ini dipandu oleh moderator, yaitu Dr. Achmad Jaka Santos A, S.H., LL.M. selaku Dosen Magister Hukum Universitas Djuanda.
Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H. selaku Chancellor Universitas Djuanda Bogor, sebagai pembicara kunci menjelaskan, "Minuman Beralkohol (Minol) merupakan induk segala macam dosa “The key to all evils," dengan segala dampak buruknya. Terlebih untuk peraturan Minol di Indonesia saat ini pun masih belum diatur dalam satu bentuk perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Minol."
Selanjutnya, pembicara pertama, yakni Fahira Idris, SE., M.H. selaku anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, memaparkan mengenai perancangan UU Minol yang sudah masuk prolegnas, dianggap sudah memenuhi landasan sosiologis, yuridis, dan filosofis. “Pada 17 November 2020 Baleg DPR RI telah mengumumkan 37 RUU Prolegnas dan RUU LMB telah masuk menjadi salah satu RUU dalam Prolegnas 2021 dan semoga UU ini bisa terwujud segera disahkan,” tuturnya.
Pembicara kedua, Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. selaku Dosen Program Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda, menjelaskan hasil pengamatannya yaitu :
1. Ada indikasi ambiguitas kebijakan dari pemerintah yang ingin mendorong investasi Minol tetapi, tidak sungguh-sungguh dalam mengatur peredaran, distribusi, dan mengontrol dampak dari Minol.
2. Fakta mudharat dari dampak alkohol tidak cukup diatur dan penyalahgunaan Minol sudah kian meresahkan.
3. Ada minuman alkohol produk lokal yang dikatakan sebagai kearifan lokal, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
4. Tidak ada satu pun kajian komprehensif dan Naskah Akademik yang secara serius disiapkan untuk melihat sejauh mana dampak mudharat dan nilai ekonomis dari Minol.
“Perpres yang dicabut No. 10 tahun 2021 yang dicabut hanya lampiran 3 nya, dan sampai saat ini kita belum melihat revisi dari perpres tersebut. Pencabutan yang menggunakan statement dari presiden itu tidak berarti perpres itu sudah dicabut jika tidak ada revisi atas perpresnya, tidak sekedar membuat pernyataan," ucapnya.
Pembicara terakhir, Drg. Dewi Zakiawati, MSc. selaku Dosen Ilmu Penyakit Mulut dan Forensik FKG UNPAD, memaparkan mengenai “Alcohol & Health Issues." Ada mitos-mitos seputar alkohol, yaitu :
1. Alkohol membuat nahagia, nyatanya sama sekali tidak.
2. Alkohol membuat seksi, nyatanya sama sekali tidak
3. Hanya merasa pengar, pusing, nyatanya sama sekali tidak.
4. Narkoba itu masalah yang lebih besar dari alkohol, nyatanya alkohol lebih banyak menyebabkan kematian.
5. Alkohol mengurangi resiko terdampak Covid-19. WHO membantah, bahwa itu hoax.
“RUU hadir karena berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan, kriminalitas, dan kematian. RUU ini untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk kepentingan umat islam saja," ucapnya.
Chancellor UNIDA menambahkan,
“Sebagai kampus bertauhid tegas saja, hargai ketuhanan yang Maha Esa. Semua agama melarang minuman beralkohol demi menjaga generasi muda kita," pungkasnya.
(Qz/El)
0 Komentar