Lingkar Studi Pers, Bogor (29/12) - Kampus Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor melakukan sterilisasi kampus dengan melakukan penyemprotan disinfektan di area kampus, terkait masih adanya penyebaran Covid-19. Pengumuman ini tertuang pada Nomor 777/01/K-PUM/XII/2020.
Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa kampus ditutup total mulai 30 Desember 2020 hingga 16 Januari 2020.
Menindaklanjuti pengumuman tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Elis Dihansih, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor 782/02/K-X/XII/2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Kegiatan Kemahasiswaan, pada masa Full Work From Home (WFH).
Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Desember 2020 berisi tentang beberapa hal, diantaranya terkait pelayanan kegiatan kemahasiswaan yang dialihkan secara Dalam Jaringan (Daring).
Isi surat edaran tersebut, yaitu :
a. Universitas Djuanda Bogor memberlakukan kebijakan Full Work from Home (FWFH) sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 16 Januari 2021 ;
b. Berdasarkan kebijakan FWFH sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka seluruh pelayanan dan kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan online/daring ;
c. DILARANG melaksanakan aktivitas apapun, baik akademi maupun non-akademik di lingkungan kampus selama kebijakan FWFH sebagaimana dimaksud pada huruf a ;
d. Akan dilaksanakan penutupan sekretariat organisasi kemahasiswaan pada tanggal 29 Desember 2020.
e. Untuk kegiatan kemahasiswaan yang akan diselenggarakan secara luring/offline/tatap muka langsung di luar lingkungan kampus Universitas Djuanda Bogor, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dengan izin Rektor Universitas Djuanda Bogor ;
f. Setiap pelanggaran akan dikenakan tindakan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Djuanda Bogor.
(ND)
0 Komentar