Lingkar Studi Pers , Bogor (16/11) - Sidang istimewa yang dilaksanakan di Gedung C Universitas Djuanda pada pukul 15:30 WIB, oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Djuanda (MPM KM UNIDA), dalam bentuk tindak lanjut dari surat perjanjian antara ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan ketua MPM KM UNIDA, pada 4 November 2020 lalu, mengenai tuntutan Keluarga Mahasiswa Universitas Djuanda (KM UNIDA).
Sidang ini bertujuan untuk meminta, menilai, dan memutuskan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa (Presma) atas tuntutan-tuntutan KM UNIDA.
Sesuai waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian, pada Pasal 1 yaitu 1x7 hari tidak memenuhi seluruh tuntutan KM mahasiswa, maka dengan ini saya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda, apabila tidak kunjung untuk mengundurkan diri, maka pihak ketua MPM KM akan mengadakan sidang istimewa, guna menurunkan Presma dari jabatannya, atas usulan KM UNIDA. Presiden Mahasiswa belum memenuhi seluruh tuntutan KM UNIDA dalam tenggat waktu tersebut.
Berdasarkan hasil pertimbangan, maka MPM KM UNIDA membuat surat keputusan pada pukul 16:36 WIB, yang telah ditandatangani oleh Rusdi Cassiydi selaku pemimpin sidang I, M.Ravie Rafiyzal selaku pemimpin sidang II, dan Surya selaku pemimpin sidang III. Surat keputusan tersebut tertuang dalam NOMOR : 01/MPM-KM/UNIDA Tentang Pemberhentian Tetap Ketua BEM-KM UNIDA Periode 2019-2020 dari Jabatannya. (ND)
0 Komentar