Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan



Jakarta -Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI wilayah Jabodetabek dan Banten melakukan aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung DPR RI pada Rabu siang, (4-3-2020).
Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima tuntutan.

Koordinator BEM SI wilayah Jabodetabek dan Banten, Bagas Maropindra menilai bahwa masyarakat perlu berpatisipasi dalam jalannya penyusunan Omnibus Law. "Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah dan turut berpartisipasi dalam penyusunan Omnibus Law yang seharusnya dalam konstruksi negara hukum, keterbukaan itu menjadi hal yang penting," ujar Bagas Maropindra.

Berikut poin tuntutan aksi mahasiswa yang diikuti dengan hastag #bahayaomnibuslaw dan #omnibuslawuntuksiapa : 
1. Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan
UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas
UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta
Kerja yang menciderai semangat reformasi.
3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan
pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan
lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap
penyusunan dan perubahan kebijakan. 
(Sid/Niss/Sofi)

Posting Komentar

0 Komentar