BEM KM Adakan Ruang Diskusi Omnibus Law Dengan KM UNIDA



Bogor – BEM KM UNIDA mengadakan ruang diskusi kepada seluruh keluarga mahasiswa Universitas Djuanda dengan mengusung tema "Omnibus law untuk siapa". Bertempat di Gedung C Universitas Djuanda, Sabtu(29/02/2020).

Ruang diskusi ini di hadiri delegasi dari setiap ORMAWA, UKM, dan mahasiswa Universitas Djuanda. Isu Omnibus Law yang sedang hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat bahkan civitas akademik ini, langsung disikapi oleh berbagai kalangan terutama kalangan yang merasa dirugikan, sebagai agen social of control mahasiswa sudah menjadi kewajiban untuk membahas dan mengawal isu ini.

Pembukaan pembahasan yang langsung di jelaskan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda Andi Khiyyar, menjelaskan dari mulai awal terjadinya Omnibus Law sehingga masuk ke Indonesia dengan tujuannya. 

Presiden Mahasiswa, Andi Khiyyar mengajak dan menyemangati agar Mahasiswa bisa terus selalu membela kebenaran walaupun banyak sekali cibiran dari kalangan yang tidak suka.

"Terdapat 82 UU dan 1.244 pasal yang terdampak dari Omnibus Law itu sendiri, kita sebagai mahasiswa harus bisa terus membela kebenaran walaupun kita bisa lihat sendiri terkadang aksi aksi yang dilakukan oleh BEM terlihat buruk oleh mereka mereka yang tidak suka,” ujar Ketua BEM Universitas Djuanda Bogor

Secara bahasa Omnibus Law terbagi menjadi dua kata yaitu Omni (aturan), Bus (kendaraan) dan Law (Hukum) atau secara definisi, Omnibus Law artinya hukum untuk semua.

Awal mulanya masuk ke indonesia secara tujuan Omnibus Law sendiri untuk mempermudah akses untuk membangun perekonomian manusia dan mempermudah akses bagi para komunitas ingin membuat bisnis atau yang lainnya.

Disisi lain beberapa dari audiens yang hadir dalam kegitan ini mengeluarkan pendapatnya masing masing dari dampak Omnibus Law itu sendiri, para investor sangat diuntungkan dengan hadirnya omnibus law tanpa memikirkan kalangan masyarakat dibawahnya yang terdampak. Dari mulai pendapatan para pegawai yang menuai pro dan kontra.

“Undang-undang Omnibus Law yang digarap oleh pemerintah itu sendiri yang diuntungkan adalah investor dan kalangan atas mempunyai modal tinggi,” Tambah salah satu pendapat audiens. 

Bahkan terdapat undang-undang Pers yang terkena dampaknya dan di takutkan akan membatasi kebebasan PERS itu sendiri dengan adanya penanaman modal asing di media media.

Di akhir diskusi BEM KM UNIDA mengajak kepada seluruh keluarga mahasiswa untuk ikut aksi di DPR RI Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2020. (Sidi)

Posting Komentar

0 Komentar