LSP, 26 September 2019
1. Fakultas Hukum
Pa Mulyadi, SH. MH
Mendukung, karena tujuannya secara murni memperjuangkan aspirasi rakyat berkaitan dengan revisi UU KPK dan Rancangan KUHP, sebagai wujud panggilan nurani tanpa paksaan dari pihak manapun. Mensupport sepenuhnya meskipun tidak terjun langsung, mendukung penuh segala perjuangan mahasiswa meskipun banyak rintangan dari aparat yang sangat disayangkan karena tindak (represif) kekerasan yang dilakukan aparat. Tetap memantau pendataan dan kalau kita liat UU itu agak kontroversial. Paling tidak, ada hasilnya yaitu ditunda pengesahannya.
Meskipun tidak ada perizinan dan pemberitahuan formal, namun telah diizinkan secara informal pula. Hanya saja dihimbau pada korlap agar mencatat nama yang mengikuti aksi.
Dalam rangka kepedulian mahasiswa terhadap permasalahan yang ada di Indonesia. Bagia dari perjuangan rakyat yang mahasiswanya tidak tinggal diam. Asal tertib dan alhamdulillah tidak ada apa-apa. Intinya kami percaya pada mahasiswa dan telah menyampaikan aspirasinya dengan baik.
Harus lebih kritis mengurangi tindakan keras yang dilakukan polisi atau aparat yang mengurangi kritisme mahasiswa. Kedepannya agar lebih elegan jika penyampaiannya langsung pada DPR agar lebih tepat sasaran. Mahasiswa lebih masif dan aktif lagi, tentunya juga universitas juga lebih mendukung gerakan agar serentak tanpa takut tak ada legalitas.
Diharapkan BEM KM yang dibekukan segera dicairkan agar koordinasi dan tanggung jawab menjadi lebih jelas.
2. FAPERTA
Wadek III : Bu Yanyan
A. Cibinong : Alhamdulillah.. itu karena merupakan aksi damai ingin membantu para petani untuk lebih maju dan lebih baik lagi kedepannya.
Jakarta : Begitupun di DPR baik juga Alhamdulillah lancar anak2 kami khususnya faperta bisa tertib dalam aksi.
B. Awalnya kami tidak sebelumnya bukan sedikit memaksa juga anak-anak antusias bagus. Dan akhirnya dengan bekerjasama dengan direktur kemahasiswaan akhirnya diizinkan.
karena salah satu dari aspirasi mahasiswa itu bagus. Juga silaturahim dgn teman2 sesama bem univ lain. Terdorong melihat anak2 ingin apresiasi dan pendapat anak2 juga di dengar.
C. Semoga di dengar oleh pemerintah untuk kemudian ada lanjutannya dgn pemerintah kemaren yg di cibinong itu sempet ketemu langsung diterima kepala dinas nya dan akan ditindaklanjuti.
3. Opini dari wakil dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Gotfridus Goris Seran, Drs., M.Si.
Demo demo yang di lakukan itu adalah hal wajar untuk mengungkapkan Aspirasi ketika saluran saluran formal seperti yang di lakukan oleh Pemerintah maupun DPR tidak menempuh proses prosedur yang semestinya dalam membuat perundang undangan dan menurut mahasiswa itu keliru.
Kami mengizinkan karna kami melarang juga tidak mungkin, dengan catatan damai dan tidak boleh berbuat anarkis yang penting menyalurkan aspirasi sesuai dengan peran kita sebagai mahasiswa.
Karena mahasiswa di lihat sebagai penggerak perubahan kalau rakyat yang sudah tua tidak mungkin melakukan hal itu dan anak muda semangatnya masih membara di banding dengan yang tua.
Kalau berkaca dari demo besar besaran 1998 mahasiswa menggelar demo itu saya kira sah sah saja sesuai dengan pasal 28 UUD 1995 yaitu setiap warga negara mengespresikan pendapat. Di saat saluran mampet dan tidak di tindak lanjuti di situlah demo di lihat sebagai pamungkas dari pergerakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan sebagai penggerak perubahan.
4. Dekan FKIP Zahra Khusnul Latifah
Ibu menyetujui aksi merupakan bentuk aspirasi yang harus mempunyai wadah, jika mahasiswa tidak diberikan wadah aspirasi maka itu bukan ciri demokrasi, harus menmpung aspirasi mahasiswa yang juga bagian dari rakyat, tetapi harus ada cara cara yang benar sesuai dengan SOP. Aksi itu boleh boleh saja, jika kita menolak aksi maka sama saja kita menolak sistem demokrasi, tentunya ada perbedaan pendapat dari para petinggi untuk mendinginkan aksi yang tidak berujung anarkis.
upaya-upaya tetap kami lakukan termasuk di FKIP ditanggal 23 September sudah menghimbau mahasiswa jika memang memungkinkan tidak perlu pergi ke Jakarta tapi jika ingin menyampaikan aspirasi, fakultas mendo'akan tetapi harus berkoordinasi dan melapor itu yang selalu kami wanti-wanti.
Yang sudah dilakukan mahasiswa kemarin kami ikut bertanggung jawab maka kami dukung dengan mendampingi mahasiswa sehingga kemarin dari kemahasiswaan memantau terus perkembangannya seperti apa, siapa koordinator lapangan dan berapa jumlah mahasiswa, tempatnya di mana?
Fakultas sendiri mengikuti arahan pimpinan di atas yang tidak secara jelas mengizinkan dari bagian kemahasiswaan, tetapi kami memberikan kewenangan kepada mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasinya, dengan catatan jika seandainya memungkinkan, aksi bisa dilakukan dengan cara yang lain maka akan lebih baik.
Menanggapi soal isu hilangnya Mahasiswa FKIP yang hilang kabar juga tidak berlapor kepada kemahasiswaan dan BEM, dia mengikuti aksi dengan inisiatif sendiri, tetapi ketika di lapangan dia mencari kelompok mahasiswa dari UNIDA sehingga masyarakat menganggap bahwa mahasiswa tersebut mahasiswa UNIDA. Kalaupun dia tidak berkoordinasi kami melakukan pencarian dan sekarang ada titik terang dia tengah berada di POLDA Metro Jaya.
Harapan kami kepada Mahasiswa adalah harus kritis, di mana kita sedang menghadapi 4.0 yang dituntut untuk berpikir kritis yang sangat luas, generasi muda merupakan generasi penerus di masa depan, juga bisa aware dengan kebijakan pemerintah yang ikut memonitor hasil Kebijakan anggota DPR RI. Mahasiswa saat ini mereka akan membawa kemana arah bangsa ini tidak Tanya study oriented itu bukan tipical pekimpin bangsa sesungguhnya. Sebaiknya mahasiswa lebih kreatif, kritis yang tentunya dengan cara-cara yang elegan.
Karena mahasiswa sendiri sebagai civitas akademika yang harus memiliki kesantunan dalam bersikap. Sehingga berpikir kritis mereka harus dilatarbelakangi alasan yang jelas dan logis.
0 Komentar