A. DASAR PERTIMBANGAN
1. Ayat (2) dan (2a) Pasal 38, Pasal 62, Pasal 75, dan Pasal 898 PP NO. 57 Tahun 1998 pada dasarnya menetapkan :
a) Pimpinan PTS diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat dan dilaporkan kepada Menteri;
b) Menteri dapat membatalkan pengangkatan Pimpinan PTS apabila Pimpinan PTS yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut maka perlu kiranya diatur ketentuan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2a) Pasal 38, Pasal 62, Pasal 75 dan Pasal 88 PP No. 57 Tahun 1998.
B. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum.
a. Minimal berijazah Sarjana (S1) atau setara;
b. Minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi;
c. Mendapat penilaian layak menjadi pimpinan PTS melalui pertimbangan senat perguruan tinggi.
2. Persyaratan Administrasi
a. Pertimbangan Senat PTS;
b. Persetujuan dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus dosen tetap PTS tersebut;
c. Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan dan tidak merangkap sebagai Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan.
C. PROSEDUR
1. Senat Perguruan Tinggi menyelenggarakan Rapat Senat untuk memberi pertimbang-an kelayakan calon pimpinan PTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi dan/atau Ketentuan yang disepakati oleh Senat Perguruan Tinggi dan BP-PTS;
2. BP-PTS memilih salah seorang dari calon-calon pimpinan perguruan tinggi yang telah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi;
3. BP-PTS mengangkat Pimpinan PTS setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut di atas;
4. BP-PTS melaporkan pengangkatan tersebut pada point 1 di atas kepada Mendikbud melalui Dirjen Dikti dengan tembusan pada Kopertis setempat dengan melampirkan :
a. SK pengangkatan dan naskah pelantikan;
b. Berita acara rapat senat tentang proses pertimbangan oleh Senat dan daftar hadir;
c. Fotocopy ijazah S1 dan ijazah terakhir, serta fotocopy SK Penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti bagi kelulusan luar negeri; d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Riwayat hidup/pekerjaan dan pendidikan (curriculum vitae);
f. Surat ijin dari atasan bagi yang tidak berstatus dosen tetap PTS yang bersangkutan;
g. Surat pernyataan yang berisi: sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS yang bersangkutan, tidak merangkap sebagai pimpinan pada PTS lain tidak merangkap sebagai pengurus BP-PTS yang bersangkutan.
5. Masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
6. Apabila pimpinan PTS berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif;
7. Pemberhentian pimpinan PTS sebelum masa jabatan berakhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatannya dan dilaporkan kepada Mendikbud u.p. Dirjen Dikti.
SUMBER: SALINAN SURAT EDARAN DIREKTORAN JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor 2705/D/T/1998 Tanggal 2 September 1998 Perihal Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
0 Komentar